Generasi TCK Mencari Jati Diri Leluhur

  • Breaking News

    Wednesday, February 4, 2026

    Aset Dorman Usai Pergantian Penguasa di Berbagai Negara

    Pergantian penguasa di berbagai negara sepanjang sejarah modern sering meninggalkan jejak yang tak terlihat, yakni aset negara atau monarki yang menjadi dorman. Kondisi ini terjadi ketika rezim lama runtuh dan entitas hukum penerus belum jelas atau tidak ada.

    Di Yaman Selatan pada tahun 1960-an, puluhan kesultanan yang berada di bawah protektorat Inggris menghadapi krisis transisi ketika Inggris mulai menarik diri dari wilayah Aden. Kesultanan Qu‘aiti, Kathiri, dan sejumlah emir lainnya secara resmi kehilangan status politiknya, sementara aset mereka di dalam negeri diserap oleh pemerintah baru.

    Namun, aset yang berada di luar negeri, khususnya di Inggris dan India, menjadi kasus yang lebih kompleks. Rekening bank yang atas nama kesultanan tidak bisa langsung diklaim oleh pemerintah baru, dan sebagian besar dana tetap “mengendap” tanpa pemilik yang jelas. Dalam terminologi hukum internasional, aset ini disebut sebagai dormant asset atau aset tidur.

    Sebagian uang yang tercatat atas nama pribadi sultan dan keluarga masih bisa diakses, tetapi aset yang resmi milik kesultanan praktis tidak memiliki subjek hukum. Inggris sendiri tidak mengambil alih secara resmi, melainkan membiarkan dana itu tetap dorman karena tidak ada klaim hukum yang sah.

    Fenomena serupa terjadi di Libya pada tahun 1969, ketika Muammar Gaddafi menggulingkan monarki. Semua aset resmi kerajaan di dalam negeri dinasionalisasi, sementara sejumlah rekening kerajaan dan properti luar negeri tetap membeku. Banyak ahli waris monarki yang kemudian mencoba mengklaim sebagian aset itu, tetapi sebagian besar tetap dorman hingga bertahun-tahun.

    Kasus Afghanistan lebih modern dan menegaskan pola ini. Setelah Taliban mengambil alih Kabul pada 2021, bank sentral negara tersebut masih memiliki cadangan signifikan di luar negeri, sekitar 9 miliar dolar AS. Namun, akses ke dana ini langsung dibekukan oleh otoritas internasional. Masyarakat Afghanistan melihat negara kekurangan likuiditas meski aset formal masih ada.

    Situasi ini memperlihatkan perbedaan antara aset secara hukum dan kemampuan operasional negara. Negara bisa secara akuntansi kaya, tetapi jika aset tidak likuid atau dibekukan, negara tetap kesulitan membayar gaji, impor, dan kebutuhan dasar.

    Di Yaman Utara maupun Selatan, transisi kolonial menimbulkan banyak aset dorman. Tanah, istana, dan properti kesultanan diambil alih pemerintah baru, tetapi aset di luar negeri tidak diklaim karena alasan hukum, biaya administrasi, dan fokus politik. Hal ini membuat narasi “uang dibawa kabur” sering muncul, meski faktanya aset tersebut hanya tidak aktif.

    Libya juga mengalami hal serupa. Aset kerajaan yang berada di bank Eropa dan Afrika utara tidak langsung berpindah tangan. Banyak rekening kerajaan tetap dormant hingga muncul klaim pengadilan oleh keluarga Gaddafi. Sementara aset negara di dalam negeri segera dinasionalisasi oleh rezim baru.

    Fenomena aset dorman juga terlihat dalam konteks Irak pasca 2003. Saddam Hussein memiliki cadangan minyak dan institusi keuangan yang tetap tercatat, namun sistem perbankan hancur dan likuiditas operasional kosong. Bank-bank komersial dan kas negara tidak bisa digunakan untuk pembayaran sehari-hari meski neraca menunjukkan aset.

    Hal serupa terjadi di Suriah setelah krisis 2011. Neraca bank sentral tetap memiliki aset, tetapi sanksi internasional, pembekuan dana, dan keterbatasan likuiditas membuat negara tidak mampu membayar gaji, subsidi, atau kebutuhan impor. Publik sering melihat keadaan ini seolah-olah “tidak ada uang sama sekali”, padahal secara formal aset masih ada.

    Pada intinya, pergantian penguasa secara drastis selalu menimbulkan kondisi aset dorman, baik untuk monarki maupun pemerintahan republik yang runtuh. Aset tersebut bisa berupa tanah, properti, rekening bank, cadangan devisa, dan investasi luar negeri.

    Proses klaim atas aset dorman sering panjang dan rumit. Di Libya, beberapa rekening kerajaan baru bisa diklaim oleh ahli waris puluhan tahun setelah monarki digulingkan. Di Afghanistan, dana cadangan luar negeri tetap dibekukan bertahun-tahun karena masalah pengakuan pemerintahan.

    Di Yaman Selatan, fakta aset dorman menunjukkan perbedaan antara kekuasaan politik dan akses ekonomi. Masyarakat dan pemerintah baru tidak dapat menggunakan aset luar negeri, sehingga likuiditas sangat terbatas meski neraca formal terlihat sehat.

    Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi rakyat dan aparatur negara. Aset yang ada tidak dapat diakses untuk membiayai pembangunan, gaji pegawai, atau subsidi dasar. Hal ini membuat negara tampak miskin secara operasional meski formalnya masih memiliki kekayaan.

    Dalam kasus Yaman, Inggris tidak menyita aset resmi kesultanan, melainkan membiarkannya dormant. Sebagian aset pribadi tetap dipegang keluarga, sementara aset resmi kesultanan tidak diklaim. Praktik ini lebih kepada mengamankan status quo hukum daripada pencurian atau klaim kolonial.

    Aset dorman bisa menjadi sumber konflik politik. Klaim keluarga lama atau pihak ketiga sering memicu sengketa hukum dan diplomatik. Libya dan Afghanistan menunjukkan bagaimana sengketa aset dapat memperlambat stabilisasi ekonomi dan politik pascakonflik.

    Fenomena ini menegaskan pentingnya pengelolaan transisi aset negara. Negara baru atau pemerintahan pascakonflik harus menentukan dengan jelas status aset lama agar tidak menjadi dormant dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

    Negara-negara yang gagal mengelola aset dorman sering mengalami krisis likuiditas, inflasi, dan ketidakpercayaan publik. Suriah, Libya, dan Afghanistan menunjukkan pola ini secara nyata, di mana aset formal ada, tetapi rakyat tetap merasakan kekurangan ekonomi.

    Aset dorman bukan hanya masalah masa lalu. Ia terus memengaruhi kapasitas negara untuk membiayai pembangunan, menjaga infrastruktur, dan membayar pegawai. Pengelolaan aset ini membutuhkan perencanaan hukum, diplomasi, dan transparansi yang ketat.

    Secara historis, pergantian penguasa di Yaman, Libya, Afghanistan, dan Irak memperlihatkan pola universal: aset negara atau monarki lama sering menjadi dorman, sementara sebagian aset pribadi elite tetap ada. Pemahaman ini penting untuk menilai kondisi ekonomi pascakonflik secara realistis.

    No comments:

    Post a Comment


    Galeri

    Ekonomi

    Budaya