Generasi TCK Mencari Jati Diri Leluhur

  • Breaking News

    Saturday, June 24, 2017

    Suami Menyuruh Istri Mencuri, Bagaimana Hukumnya?

    PAHOMPU NABURJU -- Seorang istri sering berada dalam posisi lemah dan dimanfaatkan oleh suami termasuk dalam melakukan tindakan yang masuk dalam ranah kriminalitas, seperti mencuri, menipu dan lain sebagainya. Kisah ini sering terjadi dalam sebuah keluarga tapi belakangan bisa di tempat umum.

    Kisah seperti ini akan semakin kronik bila istri kuatir akan diceraikan bila tak memenuhi keinginan suami.

    Bagaimanakah hukumnya?

    Jawaban:

    Posisi suami dan istri sudah ditetapkan dengan jelas dalam Alquran bagi yang mengimaninya. Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat peraturan yang mengatur soal pencurian  dan tindakan melanggar lainnya.

    Dalam agama, sangat jelas, tidak ada ketaatan atau kepatuhan dalam melakukan tindakan maksiat. Artinya, istri yang memenuhi perintah suami untuk mencuri, menipu atau dalam kasus lain 'menjual diri' demi kebutuhan ekonomi juga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Begitu juga suami tidak bisa melepas diri dari tanggung jawab karena, misalnya, berdalih bahwa yang melakukan pencurian adalah istrinya.

    Dalam beberapa kasus keluarga hal ini sering terjadi, di mana suami meminta atau mengetahui tapi tidak mencegah istrinya mencuri harta atau milik saudaranya dari brankas atau tempat lain. Kegiatan melanggar hukum ini bisa terjadi disebabkan kuatnya tali persaudaraan sehingga kasusnya sering ditutupi.

    Namun, banyak pemberitaan menyebut bahwa kejadian seperti ini sering berakhir di hukum.

    Dalam kaca mata agama sendiri, mencuri yang bukan miliknya, baik itu milik saudara dll tetap akan mendapatkan ganjaran di akhirat. Begitu juga bagi yang memilih.

    Pasal 55 KUHP:
    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
    2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.


    Soal kekuatiran akan diceraikan adalah sebuah pilihan. Dalam agama, manusia yang baligh dianggap sudah dewasa dan mampu dalam membuat keputusan.

    Tindakan hukum juga bisa terjadi dalam sebuah keluarga di mana dua orang anak bersekongkol seakan-akan telah melakukan transaksi, seperti simpan pinjam dll. Lalu salah satu mengaku barangnya hilang atau menyusut dan minta diganti oleh orang tua keduanya.

    Orang tua yang lemah dan tak mengerti hukum akan cepat mengganti bila dituduh mempunyai 'utang'. Walaupun misalnya, jumlah awal 100 gram emas tiba-tiba diklaim 200 gr karena dituruti, lalu kemudian naik menjadi 500gr, dengan dalih ada bunganya.

    Rasulullah SAW bersabda:

    ( افلا جعلته فوق الطعام كى يراه الناس؟ من غش فليس منا (رواه مسلم و ترمذى

    “Kenapa engkau tidak meletakkannya di atas agar bisa dilihat oleh pembeli? Barang siapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku. (Hadits riwayat Muslim dan Turmudzi)” 

    Dalam kasus ini, pihak anak yang bersekongkol, baik disuruh suami atau atas sepengetahuan, tetap terlibat dalam tindakan penipuan yang melanggar hukum. Menuduh orang lain seakan-akan punya utang juga melanggar hukum. Apalagi ada ribanya.

    Kasus lain yang sering terjadi adalah, dimana istri disuruh suami untuk mencuri surat-surat tanah dan secara diam-diam menggadaikan tanah tersebut untuk berhutang. Uang pinjaman akan dipakai sendiri, dan berharap bila terjadi macet, surat tersebut akan disita atau pihak orang tua, atau anak-anak yang tak tahu menahu, yang memiliki surat tersebut yang akan ditagih.

    Di kasus ini, tindakan melanggar hukum telah dilakukan secara berlipat-lipat. Pertama melakukan penipuan dengan menggadaikan sesuatu yang bukan miliknya, dan melakukan pencurian dan yang terakhir mendorong orang lain melakukan tindakan kriminal.

    Posisi suami adalah membimbing ke jalan yang benar dan bukan ke arah sebaliknya. Bahkan jika suami mengetahui istrinya mencuri, barang yang dicuri harus dikembalikan dan meminta maaf kepada korban pencurian. Tidak bisa berdalih hanya mengetahui. (baca selanjutnya di sini)

    Yuk gabung PanPage Facebook Belajar Quran dan Ilmu Tafsir atau di sini


    Home | UD Paju Marbun | Sultan Group | IMECH | BeritaDekhoCom | TobaPosCom

    No comments:

    Post a Comment


    Galeri

    Ekonomi

    Budaya