Bagaimna bisa terjadi? Coba lihat beberapa contoh berikut:
1. Seorang istri bersikeras tak mematuhi hukum Allah SWT, untuk membagikan harta waris suaminya kepada yang berhak, termasuk anak-anaknya.
2. Seorang pewaris, yang punya ciri khas sendiri, sebelum meninggal bersekongkong dengan salah satu anaknya untuk tidak mengindahkan hukum waris Allah SWT akan sebagian yang berhak mewarisi tidak dapat bagian, sehingga sebagian yang berhak saja yang mendapat..
3. Bahkan ada juga pewaris, sengaja tak memberitahu kepada keluarga atau anak-anaknya mengenai kepemilikannya atas, misalnya 100 Ha tanah, atas dasar subjektif, sehingga setelah dia meninggal, tanah tersebut menjadi tak bertuan dan disita negara, puluhan tahun kemudian.
Ini belum lagi kasus, pewarisnya jujur, tapi ahli warisnya saling menipu dan lain sebagainya.
Dalam kasus warisan, banyak yang mengira, fenomena yang sering terjadi adalah kasus perebutan warisan, padahal ada juga kasus lain, seperti keengganan membagi, keinginan menyembunyikan, nafsu untuk membuat keturunan hidup sengsara (lihat kasus Mario Teguh dan anaknya yang tak diakui) dll.
No comments:
Post a Comment